RT/RW DESA WINGKOHARJO
RW (Rukun Warga) merupakan pembagian wilayah di bawah Desa. Rukun Warga adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk dengan tujuan pelayanan pemerintah dan masyarakat. Pembentukan RW dilakukan melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya. Keberadaan RW diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh seorang Kades (Kepala Desa). Sedangkan RT (Rukun Tetangga) adalah pembagian wilayah di bawah RW. tetapi tidak termasuk dalam pembagian administrasi pemerintahan. RT dibentuk dalam rangka pelayanan kemasyarakatan melalui musyawarah masyarakat setempat yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Berikut ini merupakan tabel pengurus RT dan RW di Desa Wingkoharjo masa bakti 2022-2027.
PENGURUS RT DAN RW DESA WINGKOHARJO
MASA BAKTI 2022-2027
RUKUN
WARGA |
RUKUN
TETANGGA |
||
RW
01 |
Ketua Bp.
Julpan |
RT
01 |
Ketua Bp.
Heru Pramono Sekretaris Bp.
Eko Yulianto Bendahara Bp.
Suryanto Bidang
Kemasyarakatan Bp.
Heri Suyatno |
RT
02 |
Ketua Drs.
H. Suwardi, M.M. Sekretaris Bp.
Maryanto Bendahara Bp.
Ari Sunyoto Bidang
Kemasyarakatan Bp.
Dhodi Wijayanto |
||
RW
02 |
Ketua Bp.
Eko Widiyanto |
RT
01 |
Ketua R. Ngumar S. Sekretaris Bp.
Windarto Bendahara Bp.
Haryadi Bidang
Kemasyarakatan Bp.
Sulistiyono |
RT
02 |
Ketua Bp.
Darmanto Sekretaris Bp.
Sutoyo Bendahara Bp.
Sugiyat Bidang
Kemasyarakatan Bp.
Prayogo |
Sejak
2019, Desa Wingkoharjo terbagi menjadi 2 RW yang masing-masing terdiri dari 2
RT. Dua RW yang ada saat ini merupakan hasil pemekaran dari kondisi sebelummya,
ketika hanya terdapat 1 RW yang terbentuk atas 4 RT di Desa Wingkoharjo. Karena
itulah, masyarakat Desa Wingkoharjo masih sering menyebut RT01/RW02 sebagai RT3
dan RT02/RW02 sebagai RT4.
0 Komentar