RT/RW DESA WINGKOHARJO

  RT/RW DESA WINGKOHARJO

RW (Rukun Warga) merupakan pembagian wilayah di bawah Desa. Rukun Warga adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk dengan tujuan pelayanan pemerintah dan masyarakat. Pembentukan RW dilakukan melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga di wilayah kerjanya. Keberadaan RW diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh seorang Kades (Kepala Desa). Sedangkan RT (Rukun Tetangga) adalah pembagian wilayah di bawah RW. tetapi tidak termasuk dalam pembagian administrasi pemerintahan. RT dibentuk dalam rangka pelayanan kemasyarakatan melalui musyawarah masyarakat setempat yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Berikut ini merupakan tabel pengurus RT dan RW di Desa Wingkoharjo masa bakti 2022-2027.

PENGURUS RT DAN RW DESA WINGKOHARJO

MASA BAKTI 2022-2027

RUKUN WARGA

RUKUN TETANGGA

RW 01

Ketua

Bp. Julpan

RT 01

Ketua

Bp. Heru Pramono

Sekretaris

Bp. Eko Yulianto

Bendahara

Bp. Suryanto

Bidang Kemasyarakatan

Bp. Heri Suyatno

RT 02

Ketua

Drs. H. Suwardi, M.M.

Sekretaris

Bp. Maryanto

Bendahara

Bp. Ari Sunyoto

Bidang Kemasyarakatan

Bp. Dhodi Wijayanto

RW 02

Ketua

Bp. Eko Widiyanto

RT 01

Ketua

R. Ngumar

S. Sekretaris

Bp. Windarto

Bendahara

Bp. Haryadi

Bidang Kemasyarakatan

Bp. Sulistiyono

RT 02

Ketua

Bp. Darmanto

Sekretaris

Bp. Sutoyo

Bendahara

Bp. Sugiyat

Bidang Kemasyarakatan

Bp. Prayogo

Sejak 2019, Desa Wingkoharjo terbagi menjadi 2 RW yang masing-masing terdiri dari 2 RT. Dua RW yang ada saat ini merupakan hasil pemekaran dari kondisi sebelummya, ketika hanya terdapat 1 RW yang terbentuk atas 4 RT di Desa Wingkoharjo. Karena itulah, masyarakat Desa Wingkoharjo masih sering menyebut RT01/RW02 sebagai RT3 dan RT02/RW02 sebagai RT4.

Posting Komentar

0 Komentar