PEMERINTAH DESA

 PEMERINTAH DESA WINGKOHARJO



                              a.            Struktur Organisasi



Tugas dan Fungsi:

a). Kepala Desa

a.       Tugas

Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa

b.      Fungsi

  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa seperti tata praja Pemerintahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan;
  • Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

b)     Sekretaris Desa

a.       Tugas

Sekretaris Desa mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan Desa

b.      Fungsi

mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi :

  • tata naskah;
  • administrasi surat menyurat;
  • arsip;
  • ekspedisi;
  • pengundangan Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
  • pengundangan Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita Desa.

           mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan umum, meliputi :

  • penataan administrasi perangkat Desa;
  • penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
  • penyiapan rapat dan musyawarah Desa;
  • pengadministrasian dan invetarisasi aset;
  • perjalanan dinas;
  • melakukan urusan rumah tangga Desa;
  • pelayanan umum;
 
          mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan keuangan, meliputi :
  • pengurusan administrasi keuangan;
  • administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • verifikasi administrasi keuangan;
  • administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  • administrasi tunjangan dan operasional BPD;
 
           mengkoordinasikan pelaksanaan fungsi urusan perencanaan, meliputi :

  • menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
  • menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa;
  • menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • menyusun rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan Kepala Desa, rancangan laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran;
  • Mengkoordinasi pengelolaan buku-buku administrasi Desa;
  • Melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

        c) Kepala Urusan Umum dan Perencanaan
c.c       
                                     Kepala Urusan Umum dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang tata usaha dan umum
                                     b. Fungsi

            melaksanakan fungsi urusan keadministrasian, meliputi :

  • tata naskah;
  • administrasi surat menyurat;
  • arsip;
  • ekspedisi;



 



melaksanaan fungsi urusan umum, meliputi :

  • penataan administrasi perangkat Desa;
  • penyediaan prasarana perangkat Desa dan kantor;
  • penyiapan rapat dan musyawarah Desa;
  • pengadministrasian dan invetarisasi aset;
  • perjalanan dinas;
  • melakukan urusan rumah tangga Desa;
  • pelayanan umum;

           melaksanakan fungsi urusan perencanaan, meliputi :

  • menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa;
  • menyusun rencana kerja pemerintah desa;
  • menyusun APB Desa;
  • menginfentarisir data - data dalam rangka pembangunan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • menyusun rencana laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir, masa jabatan kepala desa, rancangan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran;
  • melaksanakan pengelolaan buku buku administrasi -desa sesuai dengan bidang tugasnya.
  • melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

d) Kepala Urusan Keuangan

a. Tugas

     Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan.

b. Fungsi

  • pengurusan administrasi keuangan;
  • administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  • verifikasi administrasi keuangan;
  • administrasi penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  • administrasi tunjangan dan operasional BPD;
  • melaksnnakan pengelolaan buku-buku administrasi Desa; dan
  • melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

e)      Kepala Seksi Pemerintahan
        a.       Tugas
                     Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Pemerintahan. 
              
             b.      Fungsi

  • melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
  • melakukan penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya di Desa sesuai kewenangannya;
  • memfasilitasi kegiatan BPD;
  • menyusun rencana peraturan di Desa;
  • melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi pertanahan di Desa;
  • melaksanakn Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  • melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa;
  • melaksanakan pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
  • melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • melaksanakan pendataan dan pengelolaan profil desa;
  • melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

f)       Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
 
       a.       Tugas
                    Kepala Seksi Kesejahteraan dan pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang Kesejahteraan.

             b.      Fungsi
                   Seksi Kesejahteraan
  • Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan dalam bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan;
  • Melaksanakan fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan sesuai kewenangannya;
  • Melaksanakan pembinaan, sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang Budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, Olahraga dan karang taruna;
  • melaksanakan pengelolaan buku-buku #dministrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya;
  • melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

             Seksi Pelayananan

  • melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  • melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
  • melaksanakan pembinaan keagamaan;
  • melaksanakan fasilitasi dan administrasi ketenagakerjaan di Desa;
  • melaksanakan pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya; dan
  • melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

g)      Kepala Dusun

a.       Tugas
       Kepala Dusun mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di wilayahnya.

b.      Fungsi

  • melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, mobilitas kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah;
  • melaksanakan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
  • kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
  • melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
  • melaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

 

 

 

 


Posting Komentar

0 Komentar