PEMERINTAH DESA WINGKOHARJO
a.
Struktur Organisasi
Tugas dan Fungsi:
a). Kepala Desa
a. Tugas
Menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa
dan pemberdayaan masyarakat Desa
b. Fungsi
- Menyelenggarakan
Pemerintahan Desa seperti tata praja Pemerintahan, pembinaan ketentraman
dan ketertiban, administrasi kependudukan, penataan dan pengelolaan
wilayah;
|
- Melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan
bidang pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan;
|
- Pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat,
partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan
ketenagakerjaan;
|
- Pemberdayaan
masyarakat, seperti sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah
raga dan karang taruna.
|
b) Sekretaris Desa
a. Tugas
Sekretaris Desa
mempunyai tugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan Desa
b. Fungsi
mengkoordinasikan
pelaksanaan fungsi urusan ketatausahaan, meliputi :
|
- administrasi
surat menyurat;
|
|
|
- pengundangan
Peraturan Desa dalam Lembaran Desa;
|
- pengundangan
Peraturan Kepala Desa serta Peraturan Bersama Kepala Desa dalam Berita
Desa.
|
mengkoordinasikan
pelaksanaan fungsi urusan umum, meliputi :
- penataan
administrasi perangkat Desa;
|
- penyediaan
prasarana perangkat Desa dan kantor;
|
- penyiapan
rapat dan musyawarah Desa;
|
- pengadministrasian
dan invetarisasi aset;
|
|
- melakukan
urusan rumah tangga Desa;
|
|
mengkoordinasikan
pelaksanaan fungsi urusan keuangan, meliputi :
- pengurusan
administrasi keuangan;
|
- administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
|
- verifikasi
administrasi keuangan;
|
- administrasi
penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
|
- administrasi
tunjangan dan operasional BPD;
|
mengkoordinasikan
pelaksanaan fungsi urusan perencanaan, meliputi :
- menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
|
- menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Desa;
|
- menyusun
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
|
- menginventarisir
data-data dalam rangka pembangunan;
|
- melakukan
monitoring dan evaluasi program;
|
- menyusun
rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun
anggaran, rancangan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa
jabatan Kepala Desa, rancangan laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan informasi
penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa
setiap akhir tahun anggaran;
|
- Mengkoordinasi
pengelolaan buku-buku administrasi Desa;
|
- Melaksanakan
fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang
tugasnya.
|
c) Kepala Urusan Umum dan Perencanaanc.c
Kepala Urusan Umum dan
Perencanaan mempunyai tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan
administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang tata
usaha dan umum
b. Fungsi
melaksanakan fungsi urusan keadministrasian, meliputi :
|
- administrasi
surat menyurat;
|
|
|
melaksanaan fungsi urusan
umum, meliputi :
- penataan
administrasi perangkat Desa;
|
- penyediaan
prasarana perangkat Desa dan kantor;
|
- penyiapan
rapat dan musyawarah Desa;
|
- pengadministrasian
dan invetarisasi aset;
|
|
- melakukan
urusan rumah tangga Desa;
|
|
melaksanakan fungsi
urusan perencanaan, meliputi :
- menyusun
rencana pembangunan jangka menengah desa;
|
- menyusun
rencana kerja pemerintah desa;
|
|
- menginfentarisir
data - data dalam rangka pembangunan;
|
- melakukan
monitoring dan evaluasi program;
|
- menyusun
rencana laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun
anggaran, laporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir, masa jabatan
kepala desa, rancangan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan
desa setiap akhir tahun anggaran, rancangan
informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada
masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran;
|
- melaksanakan
pengelolaan buku buku administrasi -desa sesuai dengan bidang tugasnya.
|
- melaksanakan
fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang
tugasnya.
|
d) Kepala Urusan Keuangan
a. Tugas
Kepala Urusan Keuangan mempunyai
tugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan di bidang keuangan.
b. Fungsi
- pengurusan
administrasi keuangan;
|
- administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
|
- verifikasi
administrasi keuangan;
|
- administrasi
penghasilan tetap, tunjangan dan penghasilan lainnya yang sah bagi
Kepala Desa dan Perangkat Desa;
|
- administrasi
tunjangan dan operasional BPD;
|
- melaksnnakan
pengelolaan buku-buku administrasi Desa; dan
|
- melaksanakan
fungsi lainnya yang diberikan oleh Sekretaris Desa sesuai dengan bidang
tugasnya.
|
e) Kepala
Seksi Pemerintahan
a. Tugas
Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai
tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang
Pemerintahan.
b. Fungsi
- melaksanakan
manajemen tata praja Pemerintahan Desa;
|
- melakukan
penanggulangan bencana alam dan bencana lainnya di Desa sesuai
kewenangannya;
|
- memfasilitasi
kegiatan BPD;
|
- menyusun
rencana peraturan di Desa;
|
- melaksanakan
pembinaan dan pengelolaan administrasi pertanahan di Desa;
|
- melaksanakn
Pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
|
- melaksanakan
upaya perlindungan masyarakat Desa;
|
- melaksanakan
pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil;
|
- melaksanakan
penataan dan pengelolaan wilayah;
|
- melaksanakan
pendataan dan pengelolaan profil desa;
|
- melaksanakan
pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya;
|
- melaksanakan
fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang
tugasnya.
|
f) Kepala
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
a. Tugas
Kepala Seksi Kesejahteraan dan
pelayanan mempunyai tugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang Kesejahteraan.
b. Fungsi
Seksi Kesejahteraan
- Melaksanakan
pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan dalam bidang
pendidikan dan pembangunan bidang kesehatan;
|
- Melaksanakan
fasilitasi pemenuhan persyaratan perizinan sesuai kewenangannya;
|
- Melaksanakan
pembinaan, sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang Budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda,
Olahraga dan karang taruna;
|
- melaksanakan
pengelolaan buku-buku #dministrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya;
|
- melaksanakan
fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang
tugasnya.
|
Seksi Pelayananan
- melaksanakan
penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat;
|
- meningkatkan
upaya partisipasi masyarakat;
|
- melaksanakan
pelestarian nilai sosial budaya masyarakat;
|
- melaksanakan
pembinaan keagamaan;
|
- melaksanakan
fasilitasi dan administrasi ketenagakerjaan di Desa;
|
- melaksanakan
pengelolaan buku-buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugasnya;
dan
|
- melaksanakan
fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang
tugasnya.
|
g) Kepala
Dusun
a. Tugas
Kepala Dusun mempunyai tugas membantu
Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di wilayahnya.
b. Fungsi
- melaksanakan
pembinaan ketentraman dan ketertiban, mobilitas kependudukan dan
penataan serta pengelolaan wilayah;
|
- melaksanakan
pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
|
- melaksanakan
pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan
|
- kemampuan dan
kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;
|
- melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
|
- melaksanakan
fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan bidang
tugasnya.
|
0 Komentar